Kamis 16 Oct 2014 20:40 WIB

UU ITE Sebabkan Krisis Pemikiran Kritis

Ilustrasi.
Foto: ahitagni.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) Damar Juniarto mengatakan mudahnya seseorang untuk terjerat dalam pasal 27 ayat 3 UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebabkan terjadinya krisis pemikiran kritis.

"Di Makassar, misalnya, banyak orang yang takut untuk mengemukakan pemikiran kritis melalui internet," katanya di Jakarta, Kamis (16/10).

Pasal 27 ayat 3 UU ITE tertulis setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Efek dari pasal tersebut, menurut Damar, mampu membuat orang takut menyampaikan pendapat pada media sosial.

"Karena ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun bisa langsung dikenai tahanan," katanya.

Data dari SAFENET sendiri menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kasus UU ITE setiap tahun sejak UU tersebut diberlakukan pada 2008. Sebanyak 30 kasus terkait UU ITE terjadi dalam kurun waktu 2008-2013 dengan mayoritas terkait kasus penghinaan dan/atau pecemaran nama baik.

"Yang fonemenal adalah data tahun 2014 yang sudah mencatatkan 36 kasus hingga bulan Oktober," kata Damar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement