Kamis 16 Oct 2014 18:39 WIB

Elsam Minta UU ITE Direvisi

Akses internet di daerah. Ilustrasi.
Foto: Antara
Akses internet di daerah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menjelaskan mengenai dua masalah krusial terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebabkan UU tersebut harus direvisi.

"Masalahnya adalah UU ITE belum mampu menjadi pedoman komprehensif dalam lalu lintas konten internet," kata Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut dia, ketentuan dalam UU yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan tekonologi internet tersebut cenderung berfokus pada pemidanaan pembuat kontennya.

"UU ITE belum secara detil mengatur kewenangan memblokir untuk kotrol konten internet. Penindakan terhadap konten yang dinilai bermuatan negatif sendiri belum diakomodasi," kata Wahyudi.

Masalah berikutnya adalah tentang ketentuan pemidanaan yang dilatarbelakangi kesadaran bahwa internet tidak bisa dipisahkan dari potensi kejahatan.

Hal tersebut berdampak pada keganjilan seperti tingginya ancaman hukuman, duplikasi tindak pidana, hingga menyentuh ke ranah pelanggaran kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara.

"Ironis, karena sebenarnya ditujukan untuk melindungi HAM, namun justru berakibat pada pelanggaran HAM itu sendiri," kata Wahyudi.

ELSAM menilai pentingnya pembaharuan terhadap UU ITE yang lebih memperhatikan terkait aspek praktis HAM.

"Harus ada perubahan paradigma yang menempatkan hak untuk mengakses internet bagian dari HAM, sehingga prinsip perlindungan HAM menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terkait," kata Wahyudi.

Selain itu, katanya, penting juga untuk mempertimbangkan usulan untuk menghapuskan ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement