REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Twitter Inc (TWTR.N) menuntut Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) terkait program pengawasan pemerintah AS terhadap kebebasan berbicara.
Gugatan hukum tersebut menandai eskalasi dalam perang antara industri Internet dengan pemerintah yang menginginkan informasi pribadi pengguna. Twitter ingin pemerintah lebih transparan dalam program pemantauan yang dilakukannya.
Dalam tuntutannya yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Northern California, Twitter mengatakan aturan saat ini mencegahnya mendapatkan informasi tertentu soal permintaan pemerintah mengenai data pengguna karena alasan keamanan nasional.
Situs mikroblog tersebut mengatakan pembatasan itu melanggar Amandemen Pertama dalam Konstitusi yang menjamin kebebasan berbicara.
"Ini masalah penting bagi siapapun yang meyakini Amandemen Pertama kami berharap bisa membagi laporan transparansi kami dengan lengkap," begitu isi pernyataan Twitter di blogspot, Selasa (7/10).