REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Sebuah lembaga nirlaba meluncurkan aplikasi telepon selular yang dirancang membantu remaja mencari rujukan yang benar mengenai masalah hukum seputar pesan bernada seksual atau sexting. Rujukan lainnya termasuk aktifitas seksual di bawah umur.
Aplikasi yang diluncurkan oleh masyarakat hukum Australia Selatan ini namanya “The Naked Truth.” Hadirnya aplikasi ini dilandasi rasa kerihatinan dengan maraknya kasus sexting dan pelecehan seksual di kalangan remaja.
Aplikasi gratis bagi ponsel pintar itu menyediakan penjelasan mengenai definisi hukum dalam bahasa inggris, studi kasus dan kuis seputar pesan bernada seksual.
Presiden lembaga tersebut, Morry Bailes mengatakan pendidikan mengenai kegiatan seksual di bawah umur di Australia Selatan masih sangat kurang."Begitu juga aturan hukum yang berlaku terkait masalah ini cukup sulit dipahami,” katanya baru-baru ini.
"Di Australia Selatan batas usia seseorang dinyatakan dewasa dan menjadi subjek hukum adalah 17 tahun, dan jika Anda menduduki jabatan tertentu batas usianya 16 tahun,”
Aplikasi The Naked Truth juga menjelaskan seperti apa Selfie yang diperbolehkan. "Saya pikir banyak remaja sekarang yang melakukan foto selfie tanpa merasa bersalah dan tanpa menyadari kalau perbuatan itu bisa menjadi subjek dari kasus pornografi anak,” papar Bailes lagi.
"Ketika Anda dikenakan pasal seperti itu maka ancaman hukumnya bisa sangat serius,’ ungkapnya.
Bulan lalu, seorang pria Australia Selatan berusia 21 tahun didakwa melakukan pelanggaran seksual karena mengambil gambar semi telanjang kekasihnya yang baru berusia 16 tahun.
Di bawah UU di Australia Selatan pria itu didakwa dengan UU melakukan pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak-anak. Pada saat itu Hakim Pengadilan Distrik Paul Beras mempertanyakan vonis bagi pria tersebut. "Ada banyak yang bisa dikatakan mengenai pandangan bahwa ini merupakan kasus yang sesuai untuk diajukan ke penuntutan,” katanya.
"Dalam kasus ini sepertinya hubungan terdakwa dan korban merupakan hubungan yang direstui dan dikenal serta diyakini kebenarannya oleh orang tua kedua anak tersebut maupun si korban sendiri.”