Rabu 01 Oct 2014 13:09 WIB

KPK Punya Aplikasi Anti Gratifikasi

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi informasi dan sosialisasi gratifikasi bernama Gratis yang dapat diakses melalui sistem Android dan IOS.

"Gratis adalah aplikasi untuk informasi dan sosialisasi untuk gratifikasi, bagi penyelenggara negara aplikasi ini merupakan informasi berharga,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Rabu (1/10).

Bila mereka menerima gratifikasi, para pejabat tak perlu salah mengambil langkah. Cukup buka aplikasi yang memiliki sejumlah fitur informative. Antara lain Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.

Aplikasi itu dapat diunduh secara gratis di Google Play Store untuk telepon selular Android atau AppStore di Iphone dengan kata kunci pencarian KPK, Gratis, atau Gratifikasi.

"Tidak bisa lagi berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan tapi masyarakat bisa mencegah. Masa hampir 10 tahun masyarakat tidak paham gratifikasi adalah bagian suap?” kata Zulkarnain.

Pejabat yang menerima kiriman gratifikasi dapat melaporkan ke KPK maksimal 30 hari. Jika tak dilakukan, mereka dapat diancam pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement