REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Telkomsel terus melakukan pemantauan di lapangan terkait gangguan sinyal seluler akibat penguatan sinyal atau pengacakan sinyal. Tahun 2013, sebanyak 792 menara BTS Telkomsel terganggu akibat penggunaan repetear illegal tersebut.
GM Legal and Stakeholder Management Jabotabek Jabar Telkomsel Yossie Hamdeny mengatakan, keberadaan repeater ilegal sangat merugikan konsumen dan industri telekomunikasi. ''Namun, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pemasangan repeater tanpa izin adalah ilegal,'' kata Yossie.
Berdasarkan data Telkomsel, sepanjang tahun 2013, pihaknya mencatat ada sekitar 121 kasus laporan repeater ilegal, belum termasuk yang tidak dilaporkan. Repeater ilegal tersebut disinyalir telah mengganggu sekitar 792 menara BTS milik Telkomsel di seluruh Indonesia.
"Satu repeater ilegal bisa mengganggu wilayah sekitar BTS terdekat, dan bisa mengganggu juga BTS-BTS lain milik operator lain," lanjut Yossie. Kasus repeater ilegal paling banyak terjadi di wilayah Jabodetabek. Pada 2013 sedikitnya ditemukan sekitar 66 repeater di Jabodetabek yang mengganggu sekitar 275 BTS.