Senin 15 Sep 2014 10:49 WIB

Kebijakan Pita Frekuensi Kemenkominfo Berpengaruh Politis

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menjelaskan dua kebijakan strategis yang baru dikeluarkan terkait penggunaan frekuensi karena berpotensi menimbulkan spekulasi.

“Mengapa kebijakan strategis ini diambil saat injury time pemerintahan? Ini  memunculkan pertanyaan mengenai langkah Kemenkominfo ini?” ujar dosen komunikasi politik UIN Alaudin Makassar Firdaus Muhammad, Senin (15/9).

Ia  menyatakan hal tersebut untuk mengomentari dua kebijakan strategis Menkominfo, yakni penerbitan Peraturan Menteri (RPM) Kemenkominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Saat ini, frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren dan Indosat.

Selain itu, penerbitan SK Kemenkominfo Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang nilainya Rp2,5 triliun.

ia menilai, keputusan Kemenkominfo bisa berdampak terhadap citra pemerintahan. "Orang bisa menafsirkan terlalu jauh soal ini," kata Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement