REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia kini mewajibkan pengguna jaringan Wi-fi di tempat umum untuk memberikan informasi dan tanda pengenal pribadi sebelum bisa menggunakan internet. Langkah pemerintah Rusia yang diumumkan sejak Jumat (8/8) itu memicu kemarahan pengguna internet.
Peraturan itu merupakan yang terbaru dalam serangkaian UU baru Rusia yang memperketat pengawasan terhadap internet. Kementerian Komunikasi Rusia mengatakan dekrit itu berlaku untuk “tempat-tempat yang menyediakan akses Wi-Fi.”
Tapi belum jelas bagaimana aturan itu akan ditegakkan dan jenis tempat umum apa yang akan terkena dampaknya. Media Rusia menyebut kafe dan taman-taman umum sebagai contoh.
Pengguna Wi-Fi dilaporkan harus memberikan nama lengkap mereka yang dikonfirmasi dengan tanda pengenal diri seperti nomor telepon.