Ahad 10 Aug 2014 15:38 WIB

Rusia Larang Akses WIFI Tanpa Nama

Jaringan Wifi (Ilustrasi)
Foto: Antara
Jaringan Wifi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia kini mewajibkan pengguna jaringan Wi-fi di tempat umum untuk memberikan informasi dan tanda pengenal pribadi sebelum bisa menggunakan internet. Langkah pemerintah Rusia yang diumumkan sejak Jumat (8/8) itu memicu kemarahan pengguna internet.

Peraturan itu merupakan yang terbaru dalam serangkaian UU baru Rusia yang memperketat pengawasan terhadap internet. Kementerian Komunikasi Rusia mengatakan dekrit itu berlaku untuk “tempat-tempat yang menyediakan akses Wi-Fi.”

Tapi belum jelas bagaimana aturan itu akan ditegakkan dan jenis tempat umum apa yang akan terkena dampaknya. Media Rusia menyebut kafe dan taman-taman umum sebagai contoh.

Pengguna Wi-Fi dilaporkan harus memberikan nama lengkap mereka yang dikonfirmasi dengan tanda pengenal diri seperti nomor telepon.

sumber : VOA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement