Rabu 06 Aug 2014 11:05 WIB

Apple-Samsung Kibarkan 'Bendera Putih'

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Citra Listya Rini
Apple vs Samsung (ilustrasi)
Apple vs Samsung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dua perusahaan teknologi raksasa Apple dan Samsung sepakat untuk untuk mengakhiri semua sengketa hak paten keduanya yang ada di luar Amerika Serikat (AS) pada Selasa (5/8). Termasuk diantaranya di Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, Prancis dan Italia. 

Namun, keduanya tidak secara otomatis menjadi sahabat. Karena mereka masih akan menyelesaikan sengketa hak paten yang terjadi di AS. Sementara menyelesaikan kasus yang ada di AS, mereka tidak akan menuntut lisensi atau perjanjian lain demi menghindari masalah di masa depan. 

“Apple dan Samsung telah sepakat untuk menurunkan semua litigasi antara dua perusahaan di luar Amerika Serikat. Perjanjian ini tidak melibatkan pengaturan perizinan apapun, dan perusahaan terus mengejar kasus-kasus yang ada di pengadilan AS,” bunyi pernyataan kedua perusahaan yang dilansir Business Insider, Rabu (6/8).

Sengketa hak paten antara Apple dan Samsung memang sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Keduanya saling tuduh mengambil teknologi yang dikembangkan masing-masing perusahaan tanpa izin.

Apple menuduh Samsung menjiplak desain iPhone pada ponsel pintarnya. Sedangkan raksasa gadget asal negeri Ginseng, Samsung balik menuduh Apple menggunakan potongan-potongan teknologi tranmisi nirkabel tanpa izin. 

Tanda-tanda perdamaian keduanya menurut laman Bloomberg, sudah ditunjukkan sejak Juni. Keduaua perusahaan menurunkan banding kasus pelanggaran hak paten di Komisi Perdagangan Internasional AS yang sudah mengakibatkan larangan impor beberapa ponsel lama Samsung.

Selain itu, Apple dan Google Inc, pembuat sistem operasi Android, juga menyepakati untuk mejatuhkan tuntutan hukum terhadap satu sama lain pada Mei silam. Namun, mereka mengatakan dalam pernyataan bahwa Apple-Samsung tidak mengakhiri pertempuran hukum sepenuhnya dan tidak mencapai perjanjian lisensi silang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement