REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Microsoft menggugat Samsung karena tak membayar royalti atas hak paten sejumlah teknologi yang terpasang di perangkat Android miliknya, seperti yang dilansir PC Authority, Selasa (5/8).
Gugatan ini berawal dari perjanjian lisensi silang antara Samsung dan Microsoft tahun 2011 silam. Dalam perjanjian ini perusahaan asal Korea Selatan ini setuju untuk membayar royalty kepada Microsoft dari setiap perangkat Android yang terjual.
Microsoft mengklaim memegang ratusan paten teknologi yang hadir di Android. Termasuk diantaranya adalah metode menampilkan beberapa jendela di browser web dan plug-and-play untuk sistem remote perangkat.
Namun ketika Microsoft membeli Nokia pada September, Samsung mengklaim perjanjian tersebut batal dan pemutusan royalti. Dalam pengajuannya, Samsung justru menuding Microsoft melanggar perjanjian lisensi kerja dengan pembayaran royalti yang sedang berlangsung.
Dalam sebuah postingannya wakil penasihat umum Microsoft, David Howard mengungkapkan, Samsung menunggu hingga menjadi pemain utama di pasar smartphone di seluruh dunia baru kemudian memutuskan perjanjian dengan Microsoft.
Howard menambahkan Samsung menggunakan akuisi Nokia sebagai alasan untuk melanggar kontraknya. “Anehnya Samsung tidak meminta pengadilan untuk memutuskan apakah akuisisi Nokia adalah yang membatalkan kontraknya dengan Microsoft karena tahu posisinya kelebihan,” ujar Howard.
Menurutnya, Microsoft memang meminta pengadilan untuk menghentikan Samsung menggunakan alasan akuisisi Nokia sebagai pembatalan perjanjian dan penundaan pembayaran royalti.
“Samsung akan meninjau keluhan ini secara rinci dan menentukan tindakan yang tepat dalam menanggapi,” ujar Howard yang menerima tanggapan Samsung.