Kamis 24 Jul 2014 16:49 WIB

Telkomsel Ajukan Penambahan Frekuensi ke Kemenkominfo

Alex J Sinaga
Foto: antara
Alex J Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Telkomsel kembali mengungkapkan kebutuhan akan frekuensi tambahan untuk mendukung pertumbuhan pelanggan operator ini. Dengan pelanggan sebanyak 138,5 juta, Telkomsel merasa frekuensi yang dimiliki masih kurang.

Telkomsel telah mengajukan penambahan frekuensi dan  minta regulator segera menuntaskan penataan frekuensi secara menyeluruh. Dengan penataan frekuensi yang tersisa bisa dimanfaatkan oleh operator yang membutuhkan.

''Kami sangat membutuhkan penambahan frekuensi, agar bisa memberikan pelayananan kepada pelanggan yang semakin baik,'' kata Direktur Utama Telkomsel, Alex J Sinaga, di Jakarta, Rabu (24/7).

Menurut Alex saat ini Telkomsel mengelola 22,5 MHz frekuensi 1800, 7,5 Mhz frekuensi 900 dan 15 Mhz frekuensi 2100. Jumlah ini dinilai Alex masih belum mampu memenuhi kebutuhan Telkomsel saat ini.

Dengan pelanggan sebanyak 138,5 juta dan akan terus bertambah, Telkomsel membutuhan alokasi frekuensi yang lebih banyak lagi. ''Idealnya, kami membutuhkan tambahan 25 Mhz lagi,'' kata Alex.

Alex memastikan bahwa frekuensi pemerintah yang 'dipinjamkan' kepada Telkomsel dimanfaatkan secara optimal dengan baik untuk melayani kebutuhan pelanggan seluler di Indonesia. Ia kemudian menunjuk jumlah pelanggan sebanyak 138,5 juta dan jangkauan ke 97 persen populasi di Indonesia.

Jumlah frekuensi yang kini dimiliki Telkomsel hampir setara dengan frekuensi yang dikelola oleh satu operator. ''Tapi dari sisi jumlah pelanggan, mereka hanya setengah dari kami,'' cerita Alex.

Ihwal frekuensi mana yang diincar Telkomsel, apakah frekuensi 2100 atau frekuensi 3G yang dikembalikan XL dan Axis pasca akusisi kedua operator itu, Alex menyatakan bahwa semua bergantung regulator. ''Kami sudah beberapa kali menyurati Menteri Kominfo minta tambahan frekuensi,'' ujar Alex.

Andaikata frekuensi 2100 yang akan diserahkan regulator ke operator, Alex menyatakan siap mengikuti aturan main untuk mendapatkan frekuensi dimaksud. Baik melalui lelang atau melalui mekanisme evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan operator.

''Kalau harus dilelang dan mengikuti tender, kami siap saja,'' kata Alex. Dia mengusulkan agar frekuensi tambahan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kinerja suatu operator. ''Biar frekuensi dimanfaatkan optimal, tidak menganggur,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement