REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemblokiran situs video Vimeo.com di Indonesia tidak bersifat permanen.
"Itu tidak permanen, kami menunggu sampai mereka ada upaya untuk menutup minimal yang berbau pornografi itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan batasan pornografi yang ditetapkan Vimeo memang berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UU ITE dan UU Pornografi di Tanah Air.
Meski begitu, pihaknya akan tetap tegas memberlakukan ketentuan UU tersebut di Indonesia serta memblokir siapa pun yang melanggar.
"Ini masalah penegakan hukum, kita tidak memilah-milah pornografi, sepanjang ada ketelanjangan seperti yang ditetapkan UU maka hukum harus ditegakkan," katanya.
Ismail mengatakan blokir terhadap Vimeo akan dicabut jika situs berbagi video yang sebagian besar kontennya berkualitas HD itu bersedia menghapus konten-konten yang dianggap sebagai pornografi.
Pihaknya sendiri sudah mengirim surat kepada Vimeo yang berisi permintaan agar konten-konten negatif di dalam layanannya dihapus untuk pengguna layanan di Indonesia.
Ismail membantah pemblokiran Vimeo akan menguntungkan YouTube, yang memang bersaing dalam bisnis layanan video berbasis internet.
"Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust+ Kemenkominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan," kata Ismail.
Hingga 9 April 2014 ada 131 domain internet yang dilaporkan masyarakat kepada Trus+.
Sebanyak 120 domain mengandung konten porno, termasuk Vimeo, sebanyak 10 domain perjudian, dan satu domain penipuan.
Selain juga pihaknya membantah pemblokiran Vimeo terkait dengan penayangan video goyang dangdut dalam kampanye PKS di situs tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan politik. Saat kami masukan dalam list itu ada 200 situs yang kami laporkan, termasuk di dalamnya Vimeo, ada juga situs perjudian, situs pornografi, dan pelanggaran HKI," katanya.