REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim penyebar konten situs porno mudah terdeteksi. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tegas oleh pihak penegak hukum.
Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Cyber Crime Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan. Namun, upaya hukum hanya bisa dilakukan jika oknum tersebut berasal dari Indonesia.
"Itu bisa ditelusuri, banyak kasus video porno di Indonesia yang kemudian kami tangani," kata Tifatul pada Republika, Jumat (7/3).
Sayangnya, dia menambahkan, sebagian besar konten tersebut berasal dari situs luar negeri, sehingga Kemenkominfo hanya berwenang dalam melakukan pemblokiran. Menurutnya, di Eropa dan Amerika, pornografi menjadi sebuah industri untuk meraup keuntungan.
Mereka selalu memperbarui situs, dengan merubah format nama atau mengunggah file baru sehingga, keberadaan konten pornografi tidak ada habisnya. Terhadap portal internet luar, pihaknya tidak selalu bisa mengawasi terus menerus, karena itu dia meminta peran serta masyarakat.
"Kami tidak tahu, situs apa yang ada terbaru saat ini. Masyarakat sebagai pengguna internet, kalau kebetulan mendapatinya, segera laporkan ke kami," ujar dia.