REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya resmi menandatangani Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
Payung hukum untuk penyelenggaraan TV Digital ini diteken Menkominfo pada tanggal 27 Desember lalu sebagai pengganti Peraturan Menkominfo No. 22 Tahun 2011, yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung September lalu terpaksa dicabut.
Kominfo dalam siaran persnya mengatakan pengesahan perturan baru ini dilakukan "setelah sempat melewati proses uji publik yang berlangsung pada tanggal 10 sampai dengan 17 Desember 2013."
"Dalam uji publik tersebut ada beberapa pihak yang telah menyampaikan tanggapannya, mulai dari perseorangan hingga ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia)," demikian seperti dikutip dari siaran pers yang dirilis di laman kominfo.go.id.
"Kepada mereka yang telah merespon tersebut, Kementerian Kominfo mengucapkan terima-kasih. Uji publik tersebut sebagai bagian dari keterbukaan, objektivitas dan transparansi Kementerian Kominfo dalam pelaksanaan TV Digital."
Seperti dilaporkan sebelumnya, Kementerian Kominfo pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing TV Digital di 5 zona (yang mencakup 7 provinsi di pulau Jawa dan Kepulauan Riau).
Kemudian seleksi berikut berlangsung untuk zona 1 dan 15 (yang mencakup 4 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kalimanta Timur dan Kalimantan Selatan) dan hasil seleksinya diumumkan pada tanggal 26 April 2013. Para pemenang seleksi tengah melaksanakan pembangunan sesuai komitmen dan ditargetkan mulai bersiaran pada 2014.
Namun demikian, pada perkembangannya, regulasi yang mengatur pelaksanaan TV Digital tersebut sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung (MA). Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah: tidak adanya swifch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru .
Selain itu, Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.