Jumat 13 Dec 2013 14:04 WIB

Samsung Gagal Cegah Penjualan iPhone di Korsel

Samsung
Foto: dailymobile
Samsung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Samsung gagal meyakinkan pengadilan Korea Selatan untuk melarang penjualan Apple iPhone dan iPad.

Samsung, pemegang platform Galaxy itu mengklaim, iPhone 4S, iPhone 5 dan iPad 2 telah melanggar beberapa lisensi. Namun Hakim Shim Woo-yong tidak sependapat.

Paten yang dimaksud adalah fitur kerja serempak (multitasking), notifikasi pesan dan cara perangkat menampilkan beberapa pesan dari sumber yang sama.

Samsung sebelumnya berhasil menggugat Apple di pengadilan yang sama dan mendapat ganti rugi 35 ribu dolar AS (sekitar Rp 423 juta) dari Apple, perusahaan yang berbasis di Cupertino, untuk pelanggaran paten.

Apple juga telah menerima 24 ribu dolar AS (sekitar Rp 290 juta) sebagai ganti rugi atas pelanggaran paten Samsung di pasar Korea Selatan.

Samsung disebut akan mempertimbangkan pengajuan banding terhadap putusan terbaru tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement