REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika memberantas peredaran situs terlarang seperti situs porno diakui bukan tugas yang mudah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, hingga saat ini situs pornografi atau situs yang dilarang lainnya semakin banyak beredar di masyarakat. Padahal, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs meresahkan tersebut.
"Apabila situs porno itu diblokir sekian, muncul sekian seperti deret ukur dan deret hitung. Kami blok seratus muncul seribu, kita blok seribu muncul berapa dan sebagainya. Itu jadi tantangan kami,'' ujar Gatoto saat dihubungi Republika, Kamis (7/11).
Untuk itu, Gatot meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya situs yang dianggap meresahkan seperti pornografi. ''Masyarakat silahkan adukan bila ditemukan konten porno yang masih dapat diakses dengan mudah ke email [email protected],'' harapnya.
Diungkapkan Gatot, saat ini pihaknya telah menerima ratusan laporan terkait situs pornografi. ''Kami telah menerima sekitar ratusan laporan pengaduan dari masyarakat melalui surat elektronik (email) pengaduan Kominfo dan kami masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat. Seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan,'' ungkapnya
yang menambahkan, memang paling banyak pengaduan soal konten pornografi, lalu diikuti perjudian online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan.
''Kami telah melakukan upaya tegas untuk memberantas situs terlarang, seperti pornografi. Situs-situs porno itu kan pedomannya di UU Pornografi disebutkan di beberapa pasal misalnya memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya. Begitu itu nongol, langsung kita blokir,'' terang Gatot.