Selasa 29 Oct 2013 10:07 WIB

Operator Telekomunikasi Dukung Tata Ulang Frekuensi

Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung rencana pemerintah menata ulang penempatan dan kepemilikan frekuensi bagi operator yang menjalankan mobile broadband di Indonesia. "Kita setuju dengan ide rebalancing (tata ulang) itu agar sumber daya alam terbatas dapat dimaksimalkan untuk memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," kata Ketua Umum ATSI, Alex J Sinaga, di Jakarta, Selasa (29/10).

Menurut Alex, langkah tersebut juga sekaliguas dapat dijadikan sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga terciptanya persaingan usaha yang sehat antar operator. Diketahui saat ini regulator sedang menyiapkan rekomendasi teknis kepemilikan frekuensi oleh operator di tanah air setelah seluruhnya sukses melakukan migrasi 3G. Terkait dengan itu regulator juga mengkaji sekaligus mencermati rencana XL Axiata yang akan melakukan konsolidasi dengan Axis.

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setiawan mengungkapkan, posisi frekuensi yang dimiliki operator saat ini ada yang kekurangan, tetapi ada juga kelebihan. "Jadi harus dikaji apakah tata ulang semua atau pakai pola spectrum cap (pembatasan kepemilikan) di mana dihitung kebutuhan frekuensi setelah keduanya (XL-Axis) merger," jelasnya.

Menurut Budi, posisi kepemilikan frekuensi yang tak ideal ada di 1.800 MHz, sehingga tahun 2014 menjadi spektrum yang dipertimbangkan untuk ditata ulang. "Secara playing field, kepemilikan di frekuensi itu tidak equal. Kita harus lihat kebutuhan dan kepemilikan," tegas Budi.

Sejumlah kalangan menilai, rebalancing frekuensi mendesak dijalankan, karena operator sudah bersiap-siap memberikan layanan yang mengusung tkenologi 4G Long Term Evolution (LTE) yang membutuhkan alokasi frekuensi terdedikasi di 1.800 MHz. Sementara untuk menjaga persaingan sehat masih terjadi diantara operator perlu diberlakukan spectrum cap.

Penerapan pembatasan alokasi frekuensi untuk memastikan tidak ada operator dapat memiliki seluruh spektrum atau hampir seluruh spektrum yang ditawarkan baik pada saat awal pengalokasian oleh pemerintah atau di saat terjadi konsolidasi antar pemain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement