Jumat 04 Oct 2013 20:22 WIB

Aplikasi Pesan Singkat di Pakistan Akan Dilarang

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
WhatsApp
Foto: somosblackberry
WhatsApp

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Aktivis kebebasan internet di Pakistan menyatakan kekecewaannya atas usulan pemerintah provinsi Sindh untuk melarang aplikasi pesan singkat termasuk Skype, Viber, dan WhatsApp selama tiga bulan. Pemerintah provinsi mengatakan langkah itu diperlukan untuk keamanan. 

Dia mengatakan, langkah itu melepaskan kejahatan dari alat komunikasi moderen. Usulan tersebut harus disetujui oleh pemerintah pusat sebelum diimplementasikan. Sejauh ini, belum ada keputusan yang diambil. 

Menteri Dalam Negeri Pakistan, Chaudhry Nisar Ali Khan mengatakan, tidak mendukung langkah tersebut. "Tapi saya akan melihat aplikasi pemerintah Sind untuk melihat sejauh mana dampak larangan itu," ujarnya dilansir BBC, Jumat (4/10). 

Pengguna media sosial mengecam usulan itu. Mereka menilai usulan itu mengekang kebebasan pribadi dan menekan usaha kecil serta wiraswasta untuk bekerja secara efektir. Sindh diganggu kekerasan yang serius dari militan dan sektarian selama 2013. Kota pelabuhan Karachi yang mendapat dampak terburuk. 

Ahli teknologi menilai pembatasan yang diusulkan mungkin gagal. Sementara itu, jaringan seluler Pakistan dimatikan sekitar 12 kali selama setahun terakhir. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement