REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Apple Inc memenangkan gugatan terhadap Samsung Electronic Co atas pelanggaran hak paten. Kemenangan ini ditandai dengan larangan impor sejumlah perangkat milik Samsung ke Amerika Serikat (AS).
Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS menyatakan Samsung telah melanggar dua paten Apple, yaitu fitur multisentuh dan deteksi headphone jack. Sejumlah perangkat seri lama milik Samsung akan dilarang diimpor ke AS.
"Dengan demikian ITC telah bergabung dengan pengadilan lain di dunia untuk menolak produk Samsung yang terang-terangan meniru Apple," ujar juru bicara Apple Inc Kristin Huguet, seperti dilansir laman Bloomberg, Sabtu (10/8).
Belum jelas berapa jenis produk Samsung yang akan dilarang masuk ke AS. Pemerintahan Presiden Barack Obama tengah mengevaluasinya. Selama periode evaluasi, Samsung masih bebas mengimpor semua produk yang dimiliki.
Sementara itu, meskipun kecewa dengan keputusan pengadilan, Samsung tengah memperbaiki produk yang telah melanggar paten Apple. "Fokus yang tepat untuk industri smartphone bukanlah perang global di pengadilan, melainkan persaingan yang adil di pasar," ujar juru bicara Samsung, Adam Yates.
Meskipun kalah perang pengadilan, Samsung akan terus mengeluarkan produk-produk inovatif. Samsung juga telah mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan seluruh produknya dapat masuk ke AS tanpa terkecuali.
Perwakilan ITC Michael Froman mengungkapkan veto tersebut, Sabtu. Hal tersebut diiputuskan mengingat efek dari kondisi persaingan dalam perekonomian AS dan pengaruhnya bagi konsumen.
Langkah veto tersebut merupakan pertama dalam beberapa dekade. Hal ini disinyalir memicu kekhawatiran pemerintah Korea Selatan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dari biasanya.