REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Google menerima permintaan untuk menghapus lebih dari 100 juta tautan yang diduga melanggar hak cipta sejak Januari 2013. Tautan itu diminta dihapus dari hasil pencarian Google. Jumlah itu naik dua kali lipat dari permintaan pada 2012.
Dalam laporan BBC, hal itu menjadi tanda banyak pembuat web yang melawan pelanggaran hak cipta internet. Namun, kritik menyatakan pendekatan tersebut salah. "Segera setelah satu halaman diturunkan maka halaman lain akan keluar mengisi tempat itu," ujar analis teknologi mark Mulligan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena sharing data tidak terpusat. "Tidak ada pusat server yang bisa dimatikan," ujarnya.
Banyak permintaan tersebut dibuat di bawah aturan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan UU Hak cipta nasional lainnya. Google mulai mempublikasikan permintaan itu dengan laporan transparansinya pada 2012. Bulan lalu, Google menerima permintaan sekitar 14 juta tautan, dari 3.200 pemilik hak cipta.
Salah satu spesialis perlindungan konten, Degban, membuat permintaan untuk penghapusan 300 ribu tautan per pekan dan 31 juta situs dihapus dari hasil pencarian Google. Mereka bertindak atas nama pihak ketiga.
Sementara itu, pekan lalu, pengadilan Inggris meminta penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke Torrents EZTV dan YIFY setelah mereka dianggap melakukan pelanggaran hak cipta massal. Banyak situs yang saat ini diblokir di Inggris termasuk the Pirate Bay, Kickass Torrents, H33T, Fenopy, Movie2K, dan Download4All.