Sabtu 27 Jul 2013 06:26 WIB

Perdagangan Sirip Ikan Hiu Langgar Hukum

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fernan Rahadi
Sirip ikan hiu muatan nelayan Indonesia di Raja Ampat
Foto: CONSERVATION INTERNATIONAL
Sirip ikan hiu muatan nelayan Indonesia di Raja Ampat

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemerintah New York telah menandatangani hukum peraturan perdagangan sirip ikan hiu. Perdagangan sirip predator ini telah menjadi sebuah pelanggaran hukum dengan diberlakukannya denda, mulai musim panas ini.

Hal ini dilakukan untuk melindungi sang predator laut yang saat ini jumlahnya mulai berkurang. Andrew Cuomo, perwakilan pemerintah yang menandatangi peraturan tersebut menyebutkan sekitar 75 juta hiu harus terbunuh untuk memenuhi permintaan pasar.

Sirup ikan hiu memang sangat populer dalam masakan Cina, dan New York adalah salah satu kota yang terkenal dengan Chinatown-nya. Sirip ini biasa disajikan dalam bentuk sup yang diakui baik untuk kesehatan.

Peraturan ini telah mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Berburu ikan hiu untuk diambil siripnya telah dilarang di perairan Amerika Serikat dan New York. Selain itu, pemerintah juga melarang olah raga air yang berhubungan dengan memancing spesies ikan hiu.

''Tidak hanya sebagai proses kepedulian, tapi juga untuk menyeimbangkan ekosistem laut,'' kata Cuomo.

Hingga saat ini, tercatat tujuh wilayah dan tiga wilayah Pasifik Amerika Serikat yang telah melarang perdagangan sirip hiu, diantaranya California, Hawaii, Illinois, Maryland, Delaware, Oregon, Washington, Samoa, Guam dan Pulau Mariana bagian utara.

Kelompok lingkungan hidup menyebutkan hal ini memang harus dilakukan. Pasalnya, ketidakhadiran ikan hiu akan membuat jumlah populasi ikan lain meningkat pesat dan hal tersebut mengganggu ekosistem perairan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement