Ahad 21 Jul 2013 21:07 WIB

PM Inggris Serukan Blokir Pornografi Anak

Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi.
Foto: COMMON WIKIMEDIA
Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID,LONDON -- PM Inggris David Cameron mengatakan tidak ada batasan usia di internet dan itu harus diatur.

Seperti dikutip BBC, Perdana Menteri memperingatkan perusahaan penyedia layanan internet untuk melakukan blokir terhadap gambar-gambar kekerasan seksual pada anak yang terdapat di internet atau berisiko menghadapi gugatan hukum.

David Cameron mengatakan dalam program Andrew Marr Show, layanan pencarian Google harus melakukan tindakan untuk memblokir pencarian yang berhubungan dengan masalah yang "merusak akhlak dan menjijikkan" itu.

Google mengatakan jika ditemukan gambar yang memuat tindakan kekerasan seksual pada anak, akan menghapusnya. Perusahaan ini merupakan salah satu yang sepakat dengan kebijakan untuk menghapus foto-foto yang mengandung tindak kekerasan pada anak.

Pada Juni lalu, pemerintah Inggris mengatakan Google dan perusahaan lain termasuk Yahoo!, Microsoft, Twitter dan Facebook akan mengizinkan Yayasan Pemantau Internet untuk proaktif mencari gambar-gambar yang mengandung kekerasan, dan tak hanya menerima laporan dari masyarakat saja.

Debat mengenai gambar online yang menampilkan kekerasan seksual kembali mencuat menyusul adanya kasus besar pornografi anak-anak secara online yang tengah diadili.  "Ada aturan mengenai film yang dapat anda lihat di bioskop, dan umur untuk membeli alkohol atau rokok. Tetapi di internet, tidak ada aturan, jadi kita harus membantu orangtua dengan kontrol."

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement