REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO – Apple mencabut gugatan pada Amazon.com, atas penggunaan nama merek dagang ‘App Store’ untuk toko online di lingkungan Kindle. Pencabutan gugatan dilakukan selasa (9/7) kemarin.
“Dengan lebih dari 900.000 aplikasi dan 50 miliar download, pelanggan tahu dimana ia dapat membeli aplikasi favorit mereka” kata juru bicara Apple. Appstore dikenal sebagai identitas toko aplikasi online di lingkungan Apple.
“Kita tidak lagi melihat kebutuhan untuk mengejar kasus kami dengan Amazon” tambahnya.
Hakim Phyllis Hamilton dari Pengadilan California Utara, di mana kasus diajukan menolak gugatan tersebut, Selasa (9/7) setela memutuskan Apple tidak bisa membuktikan bahwa Amazon menipu dan mengalihkan konsumen dengan menggunakan istilah tersebut.
Menanggapi pencabutan dan keputusan persidangan Amazon berkata, “Kami bersyukur kasus kami dihentikan, jadi kami lebih fokus dalam mengembangkan Appstore”