REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung mengatakan ada empat lapis elemen masyarakat yang memiliki peran utama dalam menangkal dan mengantisipasi penyalahgunaan teknologi informasi, terutama dalam praktik pornografi, perdagangan manusia, dan kejahatan dunia maya.
Unsur keluarga menjadi lapis pertama karena berdasarkan pendeteksian selama ini, hampir 70 persen pengguna teknologi informasi tersebut berusia 34 tahun yang masih menjadi bagian pengawasan keluarga.
Dengan pengetahuannya di bidang teknologi informasi tetapi kurang memahami manfaat dari kemampuannya, bisa saja anggota keluarga tersebut mengakses berbagai konten informasi di tempat tersembunyi di dalam rumah.
"Siapa yang bisa mengontrol penggunaan laptop dan perangkat teknologi informasi lain dalam kamar," katanya di sela-sela peninjauan sejumlah stan Pekan Informasi Nasional (PIN) di Lapangan Merdeka Medan, Ahad (27/5).
Dua lapis lain adalah lingkungan mulai dari guru, pemuka agama, dan adat serta pembatasan berbagai piranti lunak yang menawarkan hal-hal negatif.
Sedangkan lapis terakhir adalah negara dalam bentuk penyediaan berbagai regulasi dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyalahgunaan teknologi informasi.
Dalam konteks penegakan hukum dan pembuatan aturan tentang penggunaan teknologi informasi, pihaknya menilai upaya yang telah dilakukan pemerintah lebih dari cukup. Karena itu, kondisi itu lebih terletak pada konteks pada kesadaran hukum. "Ketika orang berbuat negatif, apa mereka memikirkan hukum? Saya kira tidak," katanya.