REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situs jejaring sosial bagi kalangan profesional, LinkedIn pada Senin (14/5) resmi mencantumkan larangan bagi pengguna mempromosikan prostisusi di situs mereka.
Seperti dilansir Mashable, Selasa (14/5) waktu Indonesia, larangan baru itu dituangkan LinkedIn dalam syarat perjanjian pengguna (user agreemeent terms).
LinkedIn, dalam klausul Himbauan dan Larangan di laman perjanjian pengguna, kini mencantumkan larangan tegas bagi pengguna agar tidak "membuat profil atau memberi konten yang mempromosikan jasa "escort", prostitusi, atau situs perkencanan."
Juru bicara LinkedIn mengonfirmasi isi peraturan tersebut baru. LinkedIn, kata dia, sebenarnya sudah melarang pengguna melakukan aktifitas yang melanggar hukum. Alasan penambahan peraturan tersebut karena di sejumlah negara prostitusi dilegalkan.
"Di peraturan lama, kami sudah menyatakan kalau pengguna tidak bisa menggunakan profil untuk mempromosikan sesuatu yang melanggar hukum," katanya kepada Mashable. "Namun di beberapa negara, aktifitas (seperti prostitusi) itu legal."