Rabu 27 Mar 2013 11:29 WIB

Pengguna 'Open Source' Gugat Microsoft

Microsoft
Foto: Reuters
Microsoft

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Sebuah organisasi Spanyol yang mewakili para pengguna software open-source menggugat Microsoft Corp ke Komisi Eropa.

Grup Hispalinux yang beranggotakan 8.000 orang yang mewakili pengguna dan pengembang sistem operasi Linux di Spanyol mengatakan Microsoft telah membuat para pengguna komputer yang sudah berplatform Windows 8 sulit beralih ke Linux dan sistem operasi lainnya.

Pengacara dan kepala Hispalinux Jose Maria Lancho mengatakan dia menyampaikan gugatan kepada kantor Komisi Eropa di Madrid pada Selasa pukul 9 pagi GMT atau 16.00 WIB. Microsoft menolak mengomentari ini.

Dalam laporan keluhan setebal 14 halaman itu, Hispalinux menyebut Windows 8 mengandung "mekanisme halangan" bernama UEFI Secure Boot yang mengontrol start-up komputer dan itu berarti pengguna harus mempunyai dahulu kunci Microsoft untuk menginstal sistem operasi lainnya.

Kelompok open source ini mengatakan mereka secara de facto dipenjara secara teknologis oleh sistem booting komputer sehingga membuat platform Windows dari Microsoft menjadi jauh kurang netral (sulit ditempeli OS lain).

"Ini sungguh anti persaingan," kata Lancho kepada Reuters. "Ini benar-benar buruk bagi pengguna dan bagi industri software Eropa."

Dekade lalu, Komisi Eropa telah mendenda Microsoft, pemimpin global sistem operasi untuk PC, dengan 2,2 miliar euro (Rp 27,5 triliun) yang merupakan denda terbesar di Uni Eropa.

Komisi Eropa mendapati bukti pada 2004 bahwa Microsoft telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mengikatkan Windows Media Player dalam paket software Windows.

Perusahaan ini mengambil pendekatan yang lebih kompromistis pada tahun-tahun belakangan  sehingga bisa mengakhiri penyelidikan anti persaingan pada 2009 berkaitan dengan pilihan browser pada sistem operasi Windows.

Perusahaan ini juga pernah mengajukan gugatan ke Komisi Eropa atas aktivitas bisnis pesaingnya, Google. Namun pada  6 Maret, Komisi Eropa mendenda Microsoft 561 juta euro karena tidak memberi pilihan web browser kepada penggunanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement