REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan upaya perluasan dan kemudahan akses informasi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan terus berjalan.
Termasuk program wifi gratis yang tahun ini mencakup seribu titik di tingkat kabupaten/kota. Tifatul menjelaskan skema pembiayaan dari pendanaan USO (Universal Service Obligation) yang bersumber dari iuran operator Telekomunikasi untuk menambah titik-titik akses akan tetap dioptimalkan.
"Jumlah surscribers internet kita tahun 2012 sudah mencapai 62,9 juta. Artinya kesepakatan WSIS tahun 2003 di Jenewa yang menargetkan tahun 2015 nanti 50 persen masyarakat dapat akses internet, Insya Allah akan terlewati," ujar Tifatul dalam siaran persnya yang diterima ROL, Selasa (19/3).
Mengenai adanya temuan lapangan yang disampaikan Komisi I DPR RI dalam raker Senin (18/3) kemarin, mengenai pelaksanaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil-PLIK, Tifatul berjanji akan segera menindak lanjutinya.
Dari 5.748 PLIK dan 1.800 MPLIK yang terpasang di 33 propinsi, maka di enam propinsi ditemukan adanya penyalahgunaan peruntukan, tidak tepat lokasi dan lemahnya pengawasan oleh pelaksana proyek tersebut.
"Saya janji tiga bulan ini untuk menuntaskan proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan) agar pengawasan berjalan lebih efektif," tegas menteri dari PKS itu.
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi I DPR, Tifatul menyampaikan PLIK dan MPLIK menggunakan skema sewa jasa. Yaitu penyediaan infrastruktur dan pengoperasian peralatan dilakukan operator, lalu pemerintah membayar sewa jasanya yang disepakati rata-rata empat jam operasi dalam satu hari.
"Jadi pengadaaan peralatan seperti mobil, komputer, antena dan sebagainya, dilakukan langsung operator pemenang tender. Setelah beroperasi baru kita bayar sewa jasanya. Sehingga pemerintah tidak menanggung risiko kerusakan peralatan dan pengoperasiannya," terang menteri asal Sumatra Barat itu.
Lebih jauh menteri 51 tahun itu menyatakan jika operator beroperasi kurang dari empat jam sehari dan sampai tidak melayani selama tujuh hari dalam satu bulan, maka sang operator akan didenda dan tidak dibayar.
Namun Tifatul berjanji akan menghormati desakan Komisi I untuk segera membenahi kekisruhan dan kekeliruan yang terjadi di beberapa tempat yang ditemukan para anggota dewan saat kunjungan kerja ke daerah.