Rabu 13 Mar 2013 10:50 WIB

Comot Data Lewat WiFi, Google Didenda Rp 68 Miliar

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Google Street View Car
Foto: EXPORSARAZZI
Google Street View Car

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA--Google Inc sepakat membayar tujuh juta dolar AS atau sekitar Rp 68 miliar denda karena diam-diam mengumpulkan data dari WiFi hotspot pribadi tanpa izin.

Dalam penyelesaian hukum di 37 negara bagian AS dan wilayah Columbia, Google juga sepakat mengadakan pelatihan privasi data bagi karyawan dan mendukung kampanye nasional mengajar tentang pengamanan jaringan nirkabel.

Menurut Pusat Informasi Privasi Elektronik (EPIC), penyelidikan di banyak negara menyatakan kendaraan milik raksasa internet yang digunakan mengambil foto pemandangan untuk peta Google telah mengambil data dari hotspots. EPIC mengatakan sedikitnya sembilan negara bagian menyatakan Google melanggar undang-undang setempat.

PressTV melansir Google mengeluarkan pernyataan pada Selasa kemarin. Mereka menjanjikan akan menghapus email, password, situs, dan data lainnya yang diperoleh secara 'siluman' oleh kendaraan Street View di Amerika Serikat pada 2008-2010. Pernyataan tersebut menambahkan Google telah berhenti mengumpulkan data sejak 2010 dan tidak akan melakukannya tanpa persetujuan pemilik.

Street View yang diluncurkan pada 2006 memungkinkan pengguna melihat penambakan jalan di Google Maps. Hal itu juga memungkinkan mereka mendapatkan gambaran jalan secara virtual di kota-kota, seperti New York, Paris, dan Hongkong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement