REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar seminar tentang pengaturan 'cyber crimes' dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Keamanan Informasi Ditjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahyono mengatakan tren "cyber crime" masih didominasi tindak kejahatan pembocoran data.
"Untuk itu sebenarnya perlu membenahi bagian hulu, yakni keamanan informasi bagi pemilik atau si pengguna teknologi," katanya di sela seminar di sebuah hotel di Kota Bengkulu, Kamis (6/3).
Ia mengatakan indeks pengamanan data dan informasi di lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia berada pada level dua dari lima dan berada pada urutan ke-5 di Asean.
Sementara untuk bidang hilir, penindakan terhadap pelanggaran bidang informasi dan transaksi elektronik perlu ditindak sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Seminar ini diikuti penyidik dari kepolisian dan kejaksaan serta beberapa pihak terkait, untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan teknis tentang pengaturan cyber crimes dalam UU ITE," katanya.
Ditjen Aplikasi Informatika kata dia telah melakukan seminar serupa di empat provinsi lainnya dan akan dilanjutkan ke seluruh daerah di Tanah Air.
Menurutnya, terdapat dua bagian besar yang akan dibahas dalam seminar itu yakni pelanggaran sistem dan transaksi serta peran pemerintah dalam melindungi masyarakat korban cyber crimes.
Tindak pidana dalam kejahatan dunia maya antara lain konten ilegal, kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, berita bohong dan lainnya. Terdapat juga kegiatan transaksi ilegal, gangguan data atau pencurian data dan gangguan terhadap sistem.
"Dalam seminar ini akan dibahas dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti hukum yang sah atau disebut cyber forensik," katanya.
Sementara Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu M Nasyah yang membuka kegiatan itu mengatakan seminar tersebut sangat positif untuk meningkatkan kompetensi penegak hukum dalam penanganan cyber crimes.
"Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk merugikan pihak-pihak tertentu," katanya. Ia mengatakan dengan UU tentang ITE, negara telah menjamin kepastian hukum bidang informasi dan transaksi elektronik.