REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri telekomunikasi resah karena penegak hukum tidak memahami istilah frekuensi sehingga dikhawatirkan bisnis yang selama ini sudah sesuai dengan regulasi bisa didakwa melanggar hukum, kata anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomuniasi Indonesia (KRT-BRTI).
"Kata frekuensi yang di komunitas telekomunikasi mudah dipahami, ternyata tidak demikian di lingkungan aparat penegak hukum," kata Nonot Harsono saat menjadi pembicara pada diskusi Penafsiran Hukum dan Profesionalisme Penegak Hukum Dalam Melawan Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/2).
Kejaksaan Agung menetapkan dua perusahaan (korporasi), yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.
Nonot mengatakan iklim industri telekomunikasi akan menjadi tidak pasti karena ada regulator di atas regulator. Bertahun-tahun Kementerian Kominfo menata industri, namun karena adanya salah mengerti tersebut bisa membuat perusahaan yang sehat tiba-tiba menjadi bangkrut.
Ke depan, kata Nonot dalam makalahnya, ribuan UKM dengan skema bisnis yang sama akan tidak menentu nasibnya.
Menurut Nonot, seluruh skema bisnis kerjasama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan penyelenggara jarangan bergerak seluler akan terhenti dan tidak mungkin dilanjutkan karena akan melawan hukum dan karena akan dianggap melawan hukum dan karena tidak mungkin membayar Biaya Hak Pengunaan (BHP) frekuensi.
Nonot mengatakan dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menulis, selain menggunakan jaringan seluler 3G milik Indosat, IM2 juga menggunakan frekuensi 2,1 Ghz.
Jaksa penyidik tidak memahami bahwa jaringan seluler 3G adalah jaringan radio yang di dalamnya pasti ada parameter frekuensi, daya pancar, "bandwidth", dan parameter teknis lainnya.
Akibat ketidakpahaman ini, penyidik mengira bahwa frekuensi itu merupakan bagian yang terpisah dari jaringan seluler, katanya. Ia mengibaratkan seperti rumah kos. Orang yang kos tentu tidak perlu lagi membayar Pajak Bumi dan Bangunan karena sudah dibayar oleh pemiliknya. Jika membayar berarti ada pemasukan ganda.