REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menargetkan untuk mensubstitusi sebagian telepon seluler impor dengan lokal dalam dua tahun ke depan.
"Target kita dalam dua tahun ke depan sebagian itu (ponsel) sudah disubstitusi karena industri kita yang join dengan luar negeri akan terlaksana," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Rabu (13/2).
Menurut dia, hampir semua kebutuhan ponsel dalam negeri dipasok oleh produk impor. Karena itu dia mendukung kajian pemerintah mengenai penerapan instrumen cukai atas ponsel dan pulsa telepon genggam.
Hidayat juga menuturkan perlu adanya penggalakan investasi di sektor industri telekomunikasi, khususnya telepon genggam yang pada akhirnya bisa mengganti produk impor yang masuk. "Itu sebabnya kita harus menggalakkan investasi di bidang industri khusus tadi, yakni bidang ponsel," katanya.
Instrumen cukai dinilai tepat untuk mengendalikan impor ponsel karena produk tersebut tidak boleh dikenakan bea apapun saat masuk ke negara lain.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji penerapan instrumen cukai atas ponsel dan cukai atas pulsa telepon genggam.
Nantinya pemerintah akan memberikan insentif berupa tarif cukai yang lebih rendah bagi ponsel yang diproduksi di dalam negeri.
Ke depan, instrumen cukai itu akan menyerupai cukai pada rokok, dimana saat rokok itu impor akan langsung dikenai cukai tertinggi.
Pengendalian impor ponsel sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang peraturan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Tujuannya untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) serta mendorong industrialisasi telepon seluler dan komputer di dalam negeri.