Kamis 10 Jan 2013 12:17 WIB

Tayangkan Iklan Jual Bayi Tokobagus.com Berurusan dengan Polisi

Bayi minum obat/ilustrasi
Foto: organicvietnam.com.vn
Bayi minum obat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menilai pengelola laman "tokobagus.com" telah lalai terkait lolosnya iklan penjualan dua bayi senilai Rp10 juta per orang.

"Seharusnya ada proses seleksi tayangan iklan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian telah mendatangi pengelola tokobagus.com dan menemukan beberapa permasalahan, antara lain konten iklan yang masuk tanpa melalui seleksi.

Selain itu, penyidik juga berupaya meminta penjelasan soal mekanisme pemasangan iklan pada situs tokobagus.com.

Humas tokobagus.com, Ichwan Sitorus mengakui pihaknya kecolongan dengan munculnya iklan penjualan bayi pada situs iklan penjualan berbagai produk tersebut.

Ichwan menjelaskan awal munculnya iklan penjualan dua bayi tersebut dimasukkan ke situs tokobagus.com oleh seseorang bernama Farkhan pada 31 Desember 2012.

Saat itu, pegawai tokobagus.com bertugas menseleksi iklan banyak yang cuti akhir tahun, sedangkan penawaran iklan yang masuk mencapai 80.000 produk.

Ichwan menuturkan masyarakat dapat mengakses atau memasukan iklan langsung ke laman tokobagus.com, sehingga iklan penjualan bayi tersebut lolos dari seleksi.

Sebelumnya, laman tokobagus.com memasang iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan.

Pihak pengelola laman tokobagus.com telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement