REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indosat tbk akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung awal pekan ini. Surat itu berisi permohonan sekaligus mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejagung.
Indosat dianggap telah menikmati uang negara, dari dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
"Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz," kata President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli.
Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.
Ia menyatakan dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. "Kerja sama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2," tukas dia.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan PT Indosat dan IM2 bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2, karena diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.