Senin 31 Dec 2012 10:15 WIB
Kaledioskop 2012 Trentek

Kaleidoskop 2012: Ujian Untuk Undang Undang Telekomunikasi

IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID,Rupanya ada pemahaman berbeda terhadap Undang Undang No 36 tentang Telekomunikasi. Indikasinya, ketika mencuat kasus pemanfaatan frekuensi 3G Indosat oleh anak perusahaanya IM2 dan kasus sedot pulsa yang melibatkan Telkomsel dan sejumlah content provider, muncul kontroversi mengenai hal itu.

Kementrian Komunikasi dan Informatika selaku regulator dan komunitas industri telekomunikasi menilai pemanfaatan frekuensi 3G Indosat oleh anak perusahaan IM2 bukan suatu pelanggaran hukum atau pelanggaran Undang Undang Telekomunikasi.

Namun, Kejaksaan Agung memiliki interprestasi lain mengenai kasus ini. Perbuatan Indosat dan IM2 dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.

Karena pelanggaran itulah, Kejaksaan Agung menjerat salah satu tersangka yakni Indar Atmanto dengan dakwaan melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena perbuatan dimaksud dinilai merugikan negara hingga Rp 3,8 triliun. Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kontroversi lain adalah kasus sedot pulsa yang melibatkan Telkomsel dengan sejumlah content provider. Kasus yang mencuat sejak akhir tahun 2011 ini telah memukul industri value added services (VAS) nasional.

Kalangan operator menyebutnya sebagai black oktober. Karena kasus itu industri konten dalam negeri mengalami mati suri. Dari ratusan konten provider, tinggal puluhan yang masih bertahan. Operator sendiri bersikap wait and see.

Kasus sedot pulsa tengah ditangani Mabes Polri. Polisi telah menetapkan seorang pejabat di Telkomsel dan dua eksekutif konten provider sebagai tersangka.  Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf a jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

Kasus ini dalam batas-batas tertentu juga menggambarkan interprestasi yang berbeda terhadap Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Termasuk lemahnya law enforcement dari pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama. Banyak pengaduan disampaikan ke Kemenkominfo dan BRTI. Namun ada kesan respon lambat, sehingga ketika Mabes Polri masuk menangani kasus ini muncul saling tuding diantara pihak-pihak terkait.

Muncul pula kontroversi mengenai kasus itu. Bila terjadi sengketa antara operator/content provider dengan konsumen, apakah penyelesaiannya melalaui mekanisme pidana atau perdata. Karena kasus ini melibatkan institusi, apakah personal sebagai perpanjangan tangan institusi harus dihukum karena kasus itu atau korporasi yang harus dihukum.

Industri telekomunikasi tampaknya tengah menunggu ujung dari kedua kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement