REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Apple Inc kembali memenangkan perebutan paten dengan Motorola, produsen telepon seluler yang diakusisi Google Mei lalu.
Motorola telah mengadu ke Komisi Perdagangan Internasional (ITC) tentang penggunaan sensor jarak (proximity sensor) pada semua versi iPhone Apple, paten yang diklaim sebagai miliknya.
Hakim ITC Thomas Pender memutuskan bahwa paten Motorola tidak valid, dan Apple tidak melanggar paten itu dalam merancang iPhone, kata laporan blog teknologi Tuaw.
Kasus itu merupakan pertempuran terbaru dalam perang paten yang sedang berlangsung antara Apple dan Google, yang membeli Motorola Mobility seharga 12,5 miliar dolar berikut 17.000 patennya.
Awal bulan ini, Komisi Perdagangan Federal (FTC) sependapat bahwa putusan pengadilan distrik yang menolak gugatan Motorola terhadap produk-produk Apple, adalah tindakan benar.