REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim pengadilan AS, Selasa WIB, menolak permintaan Apple Inc agar ponsel pintar Samsung Electronics dilarang secara permanen. Keputusan ini menghilangkan posisi istimewa produsen iPhone ini dalam perang hak cipta produk-produk mobile.
Agustus lalu Apple mendapat kompensasi 1,05 miliar dolar AS setelah dewan juri pengadilan AS menyatakan Samsung terbukti meniru fitur-fitur iPhone dan iPad.
Produk-produk Samsung digerakkan oleh sistem operasi Android milik Google.
Apple dan Samsung terlibat perang paten yang seru yang menggambarkan perang memperebutkan supremasi dalam industri mobil di mana kedua perusahaan menguasai separuh dari penjualan ponsel pintar seluruh dunia.
Selama ini Apple berhasil mencegah Samsung bermain di AS.
Agustus lalu itu Apple sukses meyakinkan Hakim Lucy Koh di San Jose, California untuk mengenakan sanksi larangan bagi dua produk Samsung, yaitu Galaxy Tab 10.1 dan Galaxy Nexus.
Kesuksesan ini membuat Apple bertindak lebih jauh dengan meminta Koh menjatuhkan larangan penjualan secara permanen pada 26 ponsel keluaran lama Samsung yang mungkin juga disusul produk-produk terbaru Samsung.
Kali ini Koh menolak karena menganggap Apple tidak punya cukup bukti untuk klaimnya itu.
"Kendati Apple punya kepentingan mempertahankan sejumlah fitur eksklusif bagi Apple," kata Koh seperti dikutip Reuters, "namun itu tidak semestinya diikuti dengan pelarangan selama-lamanya produk-produk Samsung karena semuanya tersatukan."
Juru bicara Apple menolak mengomentari keputuSan Koh, sedangkan Samsung sendiri tak bisa dihubungi.