REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Silang sengkarut dugaan Korupsi yang menimpa IM2 terus berlanjut. Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini merugikan negara Rp 1,3 Trilun, sementara Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan kasus tersebut bebas dari pelanggaran.
“Saya mengusulkan sebaiknya permasalahan ini diangkat atau dibicarakan dalam sidang kabinet. Biar Presiden tahu, Menko juga mengetahui dan menteri-menteri lainnya juga mengetahuinya," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono, di Jakarta, Jumat (7/12).
"Alasannya, kalau masing-masing institusi pemerintah menyadari berada dalam satu atap yang sama—Kabinet Bersatu—seharusnya tidak akan terjadi seperti ini."
Kemenkominfo mengacu pada UU No. 36/1999 dan PP No. 52 tentang Telekomunikasi, bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus.
Nonot menjelaskan, IM2 adalah kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp 320 miliar. IM2 menyewa jaringan Indosat. Bisa saja IM2 membikin jaringan sendiri tapi harus dipakai sendiri.
Jika dinilai salah, masih kata Nonot, maka babak selanjutnya adalah sekitar 300 penyelenggara jasa internet tidak akan boleh beroperasi karena jaringannya dianggap ilegal. "Sebab operator sebagai penyelenggara jaringan tidak boleh membuat backbone jaringan untuk penyelenggara internet. Ini akan membahayakan semuanya,” tuturnya.