Kamis 15 Nov 2012 14:16 WIB

Sebar SMS Spam, Papa John Pizza Digugat 250 Juta Dolar AS

Logo No Spam
Logo No Spam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perusahaan franchise Papa John Pizza menghadapi gugatan class action berikut tuntutan 250 juta dolar atas tindakannya membanjiri ponsel pelanggan dengan pesan text ilegal (spam).

Para penggugat menyatakan bahwa waralaba Papa John telah mengirimi para pelanggan total 500.000 pesan tidak diinginkan pada awal 2010.

Text-text spam itu berisi penawaran pizza, dan beberapa pelanggan mengeluh telah mendapatkan 15 atau 16 pesan text berturut-turut, bahkan selama tengah malam, menurut seorang pengacara yang mewakili para penggugat, Donald Heyrich sebagaimana dilaporkan CNNMoney, Rabu (WIB).

"Setelah saya memesan (pizza) dari Papa John, telepon saya mulai berdering dengan pesan-pesan text iklan spesial pizza," kata Erin Chutich, salah seorang penggugat dalam satu pernyataan.

"Papa Jones tidak pernah meminta izin untuk mengirimi saya pesan-pesan text iklan."

Waralaba pizza itu mengirim "ledakan" text melalui layanan pesan text massal yang disebut OnTime4U, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Ketika Papa John pertama kali digugat pada April 2010, perusaahan itu diduga mengakhiri keterlibatannya dalam program text OnTime4U, setelah diinformasikan bahwa sejumlah toko dan pewaralabanya mengirimkan pesan yang tidak diinginkan ke ponsel "kemungkinan besar ilegal".

Undang-undang Perlindungan Telepon Konsumen 1991 (the Telephone Consumers Protection Act) mencegah perusahaan-perusahaan mengirimkan iklan-iklan melalui pesan text tanpa persetujuan konsumen.

Caroline Oyler, kepala urusan hukum Papa John, mengatakan bahwa program pesan text Papa John bukanlah subyek dalam gugatan itu, karena pesan text dikirim oleh "vendor pihak ketiga dan sejumlah kecil pewaralaba".

Oyler mengatakan bahwa Papa John melihat "tidak ada dasar" bagi penggugat untuk meminta 250 juta dolar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement