REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lebih dari 3.500 jejaring di Cina telah dihukum dalam satu kegiatan terhadap kejahatan di dunia maya yang diluncurkan pada Agustus, kata Kementerian Keamanan Masyarakat, Ahad (14/10).
Polisi sejak itu telah memeriksa lebih dari 4.400 kasus, menangkap lebih dari 8.900 tersangka, menggerebek sebanyak 700 gerombolan penjahat dan menghapus 1,88 juta posting berbahaya di Internet, kata kementerian itu di dalam satu pernyataan.
Kejahatan di dunia maya meliputi penjualan senjata, penipuan, pencurian, serangan peretas, penjualan produk palsu, kata kementerian tersebut sebagaimana dilaporkan Xinhua di Jakarta, Senin pagi.
Kasus besar yang digambarkan oleh kementerian itu meliputi jaringan besar penjualan senjata di Kota Pingxiang di Provinsi Jiangxi, Cina timur, dan gerombolan penjahat lintas-provinsi yang terlibat dalam pencurian lebih dari 10 juta yuan (1,58 juta dolar AS) dan bank daring.
Kementerian tersebut berjanji akan meningkatkan upaya guna menciptakan keamanan dan lingkungan daring yang sehat.