Selasa 09 Oct 2012 22:15 WIB

Pakar: Televisi Digital Belum Jamin Kualitas Siaran

tv digital (ilustrasi)
tv digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menggerakkan dunia penyiaran televisi beralih ke siaran digital tapi belum tentu menjamin kualitas siaran yang dihasilkan, kata Guru Besar Universitas Indonesia Sasa Djuarsa Sendjaja.

"Kalau orientasinya bisnis, maka dengan banyaknya televisi digital tidak menjamin kualitasnya semakin baik," katanya dalam Seminar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) di Jakarta, Selasa (9/10).

Pihaknya mengharapkan pemberian izin terkait televisi digital tidak hanya didasari atas kelayakan secara bisnis, tetapi juga secara sosial dan budaya.

Sasa mengimbau pemerintah untuk memberikan ruang bagi siaran konten lokal. Hal itu didasari pada tingkat rating siaran lokal yang cukup tinggi. "Ratingnya melebihi rating bioskop," katanya.

Penyiaran televisi digital dapat mengefisienkan penggunaan frekuensi radio. Pada satu kanal frekuensi analog bisa diisi dengan 12 program digital dan televisi digital memungkinkan penonton bisa menikmati kualitas siaran yang lebih baik dibandingkan tv biasa.

Televisi digital bisa dinikmati di rumah dengan menggunakan alat set top box untuk menerima siaran digital.

Lebih lanjut, dikatakan, televisi digital juga dimungkinkan untuk diterima melalui jaringan internet dan bisa dinikmati melalui perangkat ponsel, tablet, ataupun perangkat komputer lainnya.

Penyiaran televisi digital memberikan implikasi bisnis yang positif terhadap berbagai bidang, diantaranya media penyiaran, telekomunikasi, dan internet.

Ada tiga layanan yang dicakup dalam tv digital, yaitu operator mux, layanan program tv dan layanan jasa tambahan.

Secara matematis, penggunaan tv digital bisa meningkatkan jumlah stasiun televisi swasta. Lebih dari 10 ribu stasiun televisi dimungkinkan untuk bisa bergabung dlm layanan tv digital di Indonesia.

Dengan semakin berkembangnya layanan televisi digital, pemerintah diharapkan bisa memberikan regulasi yang jelas kepada Lembaga Penyiaran Swasta TV (LPS-TV) yang menyelenggarakan penyiaran digital. "Diperlukan kebijakan mux khusus untuk Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas," katanya.

Pihaknya berharap pemerintah bisa mengajak masyarakat mulai mengenal tv digital dengan memberikan subsidi untuk set top box sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati siaran tv digital.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement