Kamis 04 Oct 2012 17:11 WIB

DPR akan Panggil Direksi Telkomsel dan Prima Jaya Informatika

Gedung Telkomsel
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Telkomsel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi I DPR-RI akan memanggil PT Prima Jaya Informatika dan direksi lama Telkomsel untuk mengklarifikasi gugatan pailit terhadap operator seluler Telkomsel.

"Untuk mencari tahu duduk persoalan gugatan pailit tersebut, kami sudah bertemu dengan direksi Telkomsel. Selanjutnya kami juga meminta klarifikasi dari direksi lama Telkomsel periode 2009-2012," kata anggota Komisi I DPR Enggartiasto Lukito, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Telkomsel, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis.

Menurut Enggar, beberapa hal yang akan diklarifikasi Prima Jaya dan direksi lama Telkomsel, terkait dengan bentuk perjanjian kerja sama, proses bisnis hingga pernyataan pailit.

Dengan begitu semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut dapat memberikan keterangan.

Diketahui, pada 14 September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.

Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

Menurut catatan, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada Juli 2011 saat Telkomsel di bawah kepemimpinan Sarwoto Atmosutarno.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidik meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada kasus pailit Telkomsel. Sebab, menurutnya, operator seluler itu masih merupakan aset negara yang perlu dilindungi.

"Pada prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan pemerintah dalam membantu Telkomsel, termasuk dalam rencana pemerintah menggelar seleksi frekuensi 3G," kata Mahfudz.

Anggota Komisi I DPR lainnya Roy Suryo menambahkan, pihaknya tidak ingin mengintervensi kasus hukum, karena itu yang diberikan adalah dukungan politik ke pemerintah untuk membantu Telkomsel.

"Ini termasuk langkah pemerintah untuk menunda seleksi frekuensi 3G," katanya.

Sedangkan Ketua BRTI Syukri Batubara mengatakan, seleksi frekuensi 3G tetap akan dilaksanakan tahun 2012 ini.

"Kita tetap jalankan seleksi frekuensi 3G. Penundaan bukan hanya karena Telkomsel pailit, tetapi?dokumen lelang dan tata cara seleksi belum 100 persen selesai," kata Syukri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement