REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) bersikap adil terkait langkah operator seluler PT Telkomsel yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan itu dalam keadaan pailit, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika.
"Secara logika, tidak mungkin, suatu perusahaan yang asetnya bernilai ratusan triliun, itu digugat gara-gara Rp 5,7 miliar kemudian dipailitkan. Ini menurut saya, perlu Mahkamah Agung memperhatikan hal ini. Pengadilan perlu fair juga gitu loh. Melihat pertimbangan-pertimbangan itu," kata Tifatul Sembiring, di Kota Bandung, Kamis.
Ditemui usai menghadiri Hari Bhakti Pos, di Museum Pos Jawa Barat, Menkominfo menuturkan, di industri komunikasi Indonesia, Telkomsel adalah salah satu perusahaan yang saham "merah putih"nya paling besar. "Jadi, hal-hal itulah yang harus perlu dipertimbangkan," kata Tifatul.
Pada Jumat (14/9), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan bahwa Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.
Permohonan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima tersebut bernomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.
Dalam permohonan, pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.
Hakim Ketua PN Jakpus Agus Iskandar mengatakan, Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.
Kasus ini bermula ketika Telkomsel tidak memenuhi penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional.
Kerja sama antara PT Prima Jaya dan Telkomsel dimulai pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.