Jumat 21 Sep 2012 18:32 WIB

Telkomsel Mengajukan Memori Kasasi Kasus Pailit

 Salah satu outlet Telkomsel.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu outlet Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Telkomsel secara resmi mengajukan memori kasasi atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta.

''Memori kasasi kita serahkan tadi siang. Klien kami keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta, karena mengabaikan banyak fakta-fakta,'' kata Kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di Jakarta, Jumat Sore.

Ricardo menyatakan dalam sengketa antara Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika, tidak terkait dengan soal utang piutang. Telkomsel sendiri tidak dalam kondisi krisis keuangan. ''Keuntungan tahun 2011 mencapai Rp 12 triliun. Keuangan Telkomsel sangat sehat,'' ujarnya.

Sengketa antara Telkomsel dengan PT Prima, kata Ricardo lebih berhubungan dengan wanprestasi. ''Sebagai mitra Telkomsel, PT Prima tidak sanggup memenuhi target minimal yang harus diselesaikan, yakni menjual vocer sebanyak 120 juta dan kartu perdana 10 juta dalam waktu satu tahun,'' kata Ricardo.

Karena tak mampu memenuhi kewajibannya, Telkomsel tidak memberikan approval atas purchase order yang diajukan PT Prima pada 21 dan 22 Juni 2012. ''Saat itu PT Prima mengajukan purchase order senilai Rp 5,026 miliar. Telkomsel tidak memberikan approval, karena PT Prima belum memenuhi kewajiban minimalnya,'' kata Ricardo.

Ricardo mempertanyakan apakah purchase order yang ditolak sama dengan utang? ''Kalau saya pesan AC, lalu AC pesanan saya tidak datang dan saya belum membayar, apa tukang AC berhutang saya seharga AC yang saya pesan, kan tidak,'' ujar Ricardo.

Kasus serupa yang kini tengah dialami Telkomsel. Ia menyesalkan mengapa keterangan saksi dan fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. ''Karena itulah kami mengajukan kasasi,'' katanya kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement