Rabu 12 Sep 2012 21:07 WIB

Kemenkominfo Tolak Proposal Izin Seluler 3G Telkom

Telkom
Telkom

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah memutuskan untuk menolak proposal pengajuan izin seluler 3G di spektrum frekuensi 2,1 GHz yang diusulkan PT Telkom.

"Kami memutuskan tidak memberikan izin seluler 3G kepada Telkom di pita spektrum 2,1 GHz. Selain karena memang frekuensinya terbatas, kanal frekuensi hanya diprioritaskan kepada lima operator seluler," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia M Ridwan Effendi di Jakarta, Rabu.

Menurut Ridwan, keputusan tidak memberikan izin seluler 3G tersebut sudah disampaikan kepada pihak Telkom.

Seperti diketahui, Telkom mengajukan izin mendapatkan lisensi seluler 3G baru di 2,1 GHz setelah sempat dijanjikan untuk mendapat cadangan satu blok di frekuensi tersebut sebagai kompensasi migrasi layanan fixed wireless acces (FWA) Flexi dari 1.900 MHz ke 800 MHz pada tahun 2009.

Namun karena blok yang tersedia sangat terbatas, pemerintah terpaksa menolak proposal itu dan menganulir kebijakan yang pernah dibuat sebelumnya dengan merevisi Peraturan Menkominfo No.1/2006 dan No.7/2006.

Seperti diketahui, frekuensi 3G di spektrum 2,1 GHz memiliki total rentang pita 60 MHz yang masing-masing terbagi 12 blok kanal di mana setiap blok memiliki rentang 5 MHz.

Sejak akhir 2009, lima operator 3G di Indonesia satu persatu mulai mendapatkan tambahan frekuensi menjadi dua blok 3G dengan lebar spektrum 10 MHz.

Sebanyak 10 blok kanal sudah teralokasi untuk lima operator pemegang lisensi 3G, yakni Telkomsel di blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications di 1 dan 6.

Ridwan menambahkan, dua blok 3G yang tersisa ini diperebutkan oleh operator lewat seleksi "beauty contest" yang ditargetkan bisa digelar tahun ini, setelah merampungkan empat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement