Jumat 31 Aug 2012 19:31 WIB

Soal Hak Paten, Samsung Kalahkan Apple di Jepang

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Heri Ruslan
Apple vs Samsung
Foto: mactrast.com
Apple vs Samsung

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Sengketa global hak paten antara Apple dan Samsung terus berlangsung. Setelah kalah di pengadilan Amerika Serikat, kali ini Samsung meraih kemenangan di Jepang.

Panel hakim di pengadilan Tokyo, Jumat (31/8) menyatakan bahwa produk smartphone dan tablet pabrikan asal Korea Selatan tidak melanggar hak paten milik Apple. Samsung juga diberikan legalitas untuk menjual produk-produknya di wilayah negeri sakura.

"Produk tergugat (Samsung) tidak terlihat seperti menggunakan teknologi yang sama dengan yang dipakai produk penggugat (Apple). Karena itu, kami menolak gugatan yang dibuat," kata ketua majelis hakim Tamotsu Shoji seperti dilansir Aljazeera.

Putusan pengadilan Tokyo ini disambut baik oleh pihak Samsung. Produsen serial smartphone dan tablet Galaxy itu berjanji akan terus memberikan produk berinovasi tinggi kepada konsumen.

"Kami juga akan meneruskan kontribusi kami dalam perkembangan industri seluler," demikian pernyataan perwakilan Samsung. Sementara itu, pihak Apple belum dapat dikonfirmasi apakah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Tokyo ini.

Pekan lalu, pengadilan Amerika Serikat menyatakan Samsung melanggar sejumlah hak paten terhadap produk iPhone dan iPad milik Apple. Pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi sebesar 1,05 miliar dolar AS kepada Apple.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement