REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi mengingatkan bahwa ada masalah yang harus dituntaskan pemerintah sebelum melakukan lelang frekuensi 2.1 Ghz.
"Masih ada masalah hukum yang harus dibereskan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari,? kata Ridwan.
Menurutnya, secara hukum hal yang harus dibereskan adalah masalah revisi Peraturan Menteri (PM) No 1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
Dalam aturan itu disebutkan masing-masing pemilik lisensi 3G mendapatkan dua blok frekuensi. Selain itu juga dinyatakan, untuk operator yang dulunya menempati 1.900 MHz dan terkena penataan dengan pindah ke 800 Mhz dicadangkan untuk mendapatkan satu blok nantinya di 1.900 Mhz.
"Kita belum pleno untuk urusan yang satu ini. Pasalnya, Telkom sebagai operator yang dulunya menempati 1.900 Mhz meminta satu blok yang dijanjikan di cadangkan itu. Telkom sendiri tengah mengajukan lisensi seluler 3G," ujar Ridwan.
Aturan hukum lainnya yang harus disiapkan adalah tentang pembukaan peluang usaha di frekuensi 2,1 GHz. "Dan tentunya tentang cara pelepasan blok yang tersisa itu. Apakah langsung 10 MHz atau masing-masing 5 MHz," katanya.