Kamis 05 Jul 2012 15:18 WIB

Satpol PP Solo Segel Menara Bersama Tanpa Izin

Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Belasan menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Solo tidak memiliki izin HO (izin gangguang) karena pemiliknya enggan mengurus kembali izin yang sudah kedaluwarsa, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Tri Puguh Priyadi.

"Kami sudah berkali-kali memperingatkan para pemilik menara baik lisan maupun tertulis," katanya di Solo, Kamis. Dia mengakui pihaknya terpaksa menyegel salah satu menara bersama milik PT TBS yang berada di kawasan daerah Jajar, karena izin HO sudah mati.

Ia mengatakan untuk tower PT TBS ini digunakan secara bersama-sama baik oleh Indosat, Telkomsel, maupun lainnya, dan sudah diberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, tetapi tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut untuk mengurus lagi izin HO.

Padahal, lanjutnya, untuk mengurus izin kembali itu diberikan waktu tiga bulan, tetapi mereka masih tetap saja membandel. "Ya jalan terakhir kita segel seperti sekarang ini dan meminta Kepala PLN untuk mematikan aliran listriknya juga," katanya.

"Jika nanti masih membandel, bukannya tidak mungkin untuk menara yang tidak mau mengurus izin HO itu disegel seperti yang ada di kawasan Jajar tersebut," katanya.

Ia mengatakan penyegelan menara tersebut dasarnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan. "Kami akan pantau terus menara yang telah kami berikan peringatan itu," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement