Kamis 28 Jun 2012 23:59 WIB

Anonymous Serang Jepang, Gusar dengan Revisi UU Hak Cipta

Anggota Anonymous dalam protes terhadap pembatasan kebebasan di internet
Foto: Sky News
Anggota Anonymous dalam protes terhadap pembatasan kebebasan di internet

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -  Grup peretas internasional, Anonymous, kembali berulah. Terkini, kelompok peretas tanpa nama itu meluncurkan serangkaian serangan siber terhadap situs-situs pemerintahan Jepang.

Operasi itu sepertinya dipicu dengan kejengkelan para peretas terhadap peraturan terkini negeri Sakura yang kian memperberat hukuman bagi pengunduhan ilegal. Salah satu situs yang diserang adalah milik Kementrian Keuangan, di mana sebagian tak bisa diakses setelah dibobol pada Kamis, (28/6).

Kemudian situs resmi Mahkamah Agung Jepang juga mengalami gangguan lebih parah. Seorang sumber pemerintah melaporkan kondisi itu pada Kamis. Pusat Keamanan Informasi Nasional di Sekretaris Kabinet memperingatkan para kementrian dan institusi pemerintahan lain untuk waspada dengan serangan siber lanjutan.

Menurut pernyataan yang diposting di internet, Anonymous mendeklarasikan 'sebuah serangan akbar' dengan sandi, 'Operasi Jepang' ditujukan kepada lembaga-lembaga pemerintah Jepang. Aksi itu merupakan respons terhadap pemberlakukan UU Hak Cipta yang telah direvisi pada 20 Juni lalu. Salah satu butir yang diubah berbunyi: siapa pun yang terbukti melakukan pengunduhan ilegal terancam dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement