Kamis 14 Jun 2012 10:17 WIB

Absurditas Sistem Paten Software di Amerika Serikat (2)

Demo aplikasi Instagram pada ponsel iPhone.
Foto: Karly Domb Sadof/AP
Demo aplikasi Instagram pada ponsel iPhone.

REPUBLIKA.CO.ID, Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.

Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus sel punca embrionik manusia  tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.

Kebenaran matematika, juga termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan

Apa yang menyebabkan sistem paten  di AS sedemikian absurd? Permasalahan ini sangat mendasar, terletak pada sistem perundangan di Amerika Serikat. Sebelum 1990, paten karya software tak bisa didapat dengan mudah. Saat itu software dianggap sejajar dengan buku atau artikel. Orang bisa mematenkan kode-kode pemrograman dibalik software tertentu, tetapi tidak bisa mematenkan bagian-bagian idenya.

Misal sistem dua kali klik kiri untuk mengaktifkan perintah dalam sistem operasi Windows, itu adalah ide, bukan software. Dulu yang seperti ini tak bisa dipatenkan. Namun situasi berganti ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat mengganti intepretasi paten piranti lunak pada 1994. Paten tak hanya di berikan kepada kode program, melainkan ide dibalik kode tersebut.

Aturan itulah yang memunculkan sistem absurd, membuat perusahaan berlomba-lomba mendaftarkan jutaan paten piranti lunak. Siapa yang paling cepat mengklaim sebuah ide dan mendaftarkan sebagai paten piranti lunak, dialah pemilik sekaligus pemenang.

Kini dua kali klik kiri mouse sudah diklaim oleh Microsoft dan ide itu telah memiliki nomor patennya sendiri. Meski kini Microsoft belum melakukan gugatan terkait paten itu, jangan langsung tenang. Mungkin itu tak dilakukan karena Microsoft masih kaya. Bila ia mengalami kesulitan keuangan macam Yahoo, bukan tak mungkin perusahaan itu akan mulai menengok daftar paten yang bisa jadi tambang duit bila dipersoalkan.

Soal klik dan mengklik mouse itu juga pernah mewarnai pertikaian paten. Pada 1998, ketika toko buku online Barnes & Noble menggunakan metode satu klik bagi pembeli, pesaingnya Amazon menggugat. Kalau mau ditilik dari bahasa pemrograman, mengklik sekali atau berkali-kali pun tak jauh berbeda. Persoalannya, Amazon telah mendaftarkan dan mengklaim ide itu lebih dulu. Alhasil Barnes &Noble kini menerapkan dua kali klik mouse untuk pembelian di tokonya.

Benar, yang dipatenkan bukanlah produk nyata, melainkan irisan ‘properti intelektul”. Syaratnya penemu atau mereka yang mengajukan klaim dan mendaftarkan idenya memenuhi dua kriteria wajib, bahwa penemuan itu ‘baru atau tidak jelas’ bagi seseorang yang memiliki pengetahuan mengenai bidang di mana ide diterapkan (seperti kasus Eolas yang dipatahkan oleh Berners-Lee). Kriteria kedua, klaim yang didaftarkan harus mengandung ‘langkah penemuan’ untuk mencapai sebuah hasil nyata.

Sebagai ‘hadiah’ bila paten didapat, penemu akan memperoleh perlindungan atas ide-ide mereka dalam periode waktu yang ditentukan, biasanya 20 tahun sejak ditetapkan. Tak berhenti sampai di sana, 'para penemu yang beruntung karena mendaftarkan paten lebih dulu’ berarti pula dapat menggugat siapa pun yang dipikir telah melanggar paten mereka.

Absurditas sistem paten di AS menuai banyak kecaman. “Gagasan ‘penemu tunggal’ adalah salah besar,” kata pengamat dari Stanford Law School, Mark Lemley. Di atas kertas, imbuhnya, penemuan kerap masih terjadi di awang-awang, dan kadang penemu berbeda memiliki gagasan yang sama hampir secara simultan.

“Kita seharusnya menolak pematenan terhadap mayoritas besar penemuan paling penting, karena yang paling penting bisa dipastikan melibatkan penemuan banyak orang hampir secara simultan,” katanya. Setelah sistem paten berubah, perkembangan bisnis dalam 30 tahun terakhir mendorong perusahaan-perusahaan dan individu mencari celah memenangkan gugatan paten di AS hanya untuk piranti lunak saja.

Meski kode program piranti lunak dilindungi oleh hak cipta, paten tetap dilihat menawarkan hak hukum lebih baik. Kantor Merek Dagang dan Paten Amerika Serikat (USPTO) terkenal mengeluarkan jutaan paten untuk piranti lunak, sesuatu yang ditolak di Eropa. Kondisi itu bahkan menghadirkan  praktek yang sepenuhnya bertolak belakang.

“Hal-hal yang bisa dipatenkan di AS belum tentu bisa di Eropa,” ujar pakar hukum Alex Frost  sekaligus partner di  kantor konsultan hukum paten, Boult Wade Tennant. Frost. Perusahaan ini beberapa kali mewakili perusahaan teknologi kakap, salah satunya Yahoo di Eropa.

Kunci perbedaannya, di Eropa, sebuah paten harus memiliki ‘efek teknis’. Dalam bahasa awam, ialah kejadian fisik sebagai hasil penggunaan. Jadi unlocking atau membuka kunci layar iPhone Apple, yang disampaikan lewat instruksi, ‘slide to unlock’ (geser untuk membuka kunci) dengan indikasi si pengguna harus menggeser jari di atas layar sentuh iPhone demi membuat layar jadi aktif, baru bisa dipatenkan di Eropa. Alasannya menggeser jari di atas permukaan layar sentuh memberi hasil jelas, si pengguna kemudian dapat berinteraksi dengan layar piranti tersebut.

Namun metode 'Satu Klik’ Amazon, untuk melakukan pemesanan dan pembelian online, berkali-kali ditolak oleh Kantor Paten Eropa (EPO). Putusan final terkait metode itu keluar pada Juli 2011 lalu, ketika dewan yang menangani perkara banding memutuskan Satu Klik, tidak dipandang cukup bernilai temuan baru, mengingat metode itu sudah dikenal luas ketika diajukan.

Itulah satu contoh perbedaan nyata. Pengajuan klaim-klaim paten yang disetujui di AS belum tentu lolos oleh EPO dan kerap menjadi gugan hukum berakhir pahit di daratan Eropa.

“Ini adalah pertikaian paten klasik,” ujar Frost. Pertikaian itu, imbuhnya, tak memiliki efek terhadap orang-orang di jalanan, bahkan juga pengembang piranti lunak kakap. Toh, sejauh ini, ungkapnya,  tak ada contoh perusahaan ponsel cerdas yang tersapu akibat gugatan paten. Bahkan pembuat BlackBerry, Research In Motion, yang sempat cedera gara-gara membayar 600 juta dolar setelah kalah dalam gugatan paten melawan NTP pada Maret 2006 lalu, kian membesar. Perusahaan itu menurun bukan akibat membayar denda melainkan ketika penjualannya merosot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement