REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengkaji ulang tarif interkoneksi antar operator di Indonesia yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 23 per `SMS`.
"Antar operator dapat melakukan pembicaraan secara `business to business`. Kami bersedia menghitung ulang biaya `Short Message Service` (SMS) tersebut," kata Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika di Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan.
Ia mengatakan itu di sela-sela Konferensi GSMA ke-35 se-Asia Pasifik Nusa Dua, Bali. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menurutnya, bersedia melakukan hal tersebut demi menjaga kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Selain itu juga supaya operator pengirim dan operator penerima sama-sama menerima keuntungan. Tidak berat di satu sisi saja," ujarnya.
Biaya interkoneksi tiap SMS, lanjutnya, harus ditanggung oleh operator pengirim, karena telah menggunakan jaringan operator penerima.
"Oleh karena itu, dengan adanya penetapan tarif tersebut, kami berharap tercipta keadilan bagi setiap penyelenggara layanan seluler," tuturnya.
Budi juga berharap melalui penetapan tarif itu, tingkat kejahatan penipuan melalui SMS atau penawaran berupa promo-promo yang tidak diinginkan akan menurun.
Sebagai informasi, Kemenkominfo telah menetapkan biaya penggunaan jaringan antar operator untuk satu kali pengiriman SMS atau interkoneksi sebesar Rp23.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2012.